Heboh Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar untuk Main Golf, Helmi Felis: Rezim Paling Edan

- 25 Februari 2022, 10:52 WIB
Foto dokumen laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp3,1 Miliar dan diduga untuk main golf
Foto dokumen laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menganggarkan Rp3,1 Miliar dan diduga untuk main golf /Twitter @RakyatPekerja

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar foto yang memperlihatkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga menganggarkan sebanyak Rp3,1 miliar digunakan untuk jaminan bermain golf membuat publik heboh.

Dalam foto yang beredar, tampak sebuah tabel yang memperlihatkan tujuh nama klub golf beserta nilai anggaran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan fasilitas keanggotaan.

Jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diduga menggunakan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial dengan nilai anggaran per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan JKP Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK, Begini Syaratnya

Hebohnya laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan itu turut ditanggapi oleh Pegiat Media Sosial, Helmi Felis.

Helmi Felis menilai rezim pemerintahan paling gila karena ketika rakyat sudah susah, rezim justru masih sempat memikirkan anggaran untuk bermain golf.

Hal itu diungkapkan oleh Helmi Felis melalui cuitan di akun Twitter @Helmi_Felis pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Rezim paling edan, rakyat sudah susah mereka masih sempat pikirkan anggaran untuk main golf," kata Helmi Felis.

Baca Juga: Refly Harun Soal Dana JHT Ditempatkan di SUN: Negara Berhutang Kepada Buruh Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Munculnya dugaan dana peserta BPJS Kesehatan tersebut dibantah oleh Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat, 25 Februari 2022, Dian memastikan jaminan keanggotaan golf sebagaimana foto viral tersebut tidak menggunakan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.

"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Dian.

Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS).

Baca Juga: BSU Tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Tapi Hanya Bisa Diambil Dengan Cara Ini

Dia mengungkapkan hal tersebut meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP) serta Jaminan Kematian (JK).

"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," ucapnya.

Membership Jaminan Keanggotaan Golf, kata Dian, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x