Untuk diketahui, per bulan Juli ini pihak BPJS Kesehatan akan menghapus standar kelas rawat inap dan digabung dengan kelas standar.
Kemudian pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga tidak lagi berdasarkan pelayanan, melainkan dari besaran gaji seseorang yang didapat setiap bulannya.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Sementara untuk peserta informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, masih tetap dengan pilihan kelas dan masuk ke kelas kepersetaan mandiri.
Sedangkan bagi peserta masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iurannya akan ditanggung pemerintah.***