Skema Baru Pembayaran BPJS Kesehatan dari Besaran Gaji, Said Didu: Ini Konsep Apaan? Mending Bubarkan Saja

- 13 Juni 2022, 08:28 WIB
Said Didu mengkritisi skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan dari besaran gaji
Said Didu mengkritisi skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan dari besaran gaji /Twitter /@msaid_didu/

Cuitan Said Didu terkait skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari besaran gaji
Cuitan Said Didu terkait skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari besaran gaji /Twitter/@msaid_didu

Untuk diketahui, per bulan Juli ini pihak BPJS Kesehatan akan menghapus standar kelas rawat inap dan digabung dengan kelas standar.

Kemudian pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga tidak lagi berdasarkan pelayanan, melainkan dari besaran gaji seseorang yang didapat setiap bulannya.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Sementara untuk peserta informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, masih tetap dengan pilihan kelas dan masuk ke kelas kepersetaan mandiri.

Sedangkan bagi peserta masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iurannya akan ditanggung pemerintah.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini