Sebagai informasi, ketika rapat paripurna Amin Ak menyampaikan interupsi, bahwa ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT.
Pasalnya tidak ada hukum positif yang melarang LGBT serta propaganda LGBT di ranah publik Indonesia.
Amin sempat menyinggung podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT, dinilainya telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: PA 212 Dikabarkan Kepung Rumah Deddy Corbuzier Imbas Undang Pasangan LGBT, Begini Faktanya
Ini karena hal itu dapat menginspirasi orang lain melakukan hubungan sesama jenis.
Amin menyebut hal itu menjadi bukti, bahwa diperlukan sanksi terkait LGBT dalam RKUHP.
Namun, ketika Amin menyinggung pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Singapura, mikrofon miliknya langsung mati.
Sebelumnya, Puan mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi melewati 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19.
Di samping itu, sudah masuk dalam waktu salat Zuhur. Akhirnya sidang pun ditutup.***