Prof Saiful Mujani Minta Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit

- 25 Mei 2022, 10:07 WIB
Prof Saiful Mujani usul agar negara melegalkan pernikahan sesama jenis
Prof Saiful Mujani usul agar negara melegalkan pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/LollipopPhotographyUK/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendiri Saiful Mujani Reserach and Consultant (SMRC), Prof Saiful Mujani mengusulkan agar negara melegalkan pernikahan sesama senis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hal itu merupakan respon Saiful Mujani terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani yang memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya mengatur perbuatan cabul, bukan pidana pada kelompok LGBT.

Saiful Mujani mengatakan, realitanya hubungan seks sesama jenis yang dilakukan oleh kelompok LGBT benar-benar ada.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Dukung Langkah Tegas Menlu Panggil Dubes Inggris Soal Pengibaran Bendera LGBT

Menurut Saiful Mujani, LGBT bukanlah kelainan atau penyakit, tetapi alamiah genetik.

"Hubungan seks di luar nikah akan dikriminalkan. tidakah harusnya negara juga melegalkan nikah sesama LGBT karena hubungan seks sesama LGBT itu nyata adanya? secara ilmiah bukan kelainan atau penyakit, tapi alamiah, genetik," kata Saiful Mujani, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @saiful_mujani pada Rabu, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan bahwa larangan hubungan seks sesama jenis antara kelompok LGBT dilakukan atas pertimbangan Ketuhanan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

Baca Juga: PKS Protes Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Kaitkan dengan Penyakit Kelamin

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x