SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kembali diberitakan mematikan mikrofon.
Tindakan Puan Maharani kali ini terjadi pada saat Rapat Paripurna DPR, Selasa 24 Mei 2022 dan perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK sedang memberikan usulan atau interupsi.
Amin AK mewakili Fraksi PKS menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif.
Baca Juga: Puan Maharani Kembali Disorot karena Matikan Mikrofon Saat Sidang Pembahasan UU TPKS
Selain itu, Amin juga menyinggung kekosongan hukum terkait belum ada yang mengatur larangan terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Usulan atau interupsi belum selesai dijelaskan, Puan Maharani mematikan mikrofon. Dia bahkan menutup Rapat Paripurna.
Tokoh agama Islam, Ustadz Hilmi Firdausi mempertanyakan alasan mikrofon dimatikan. Padahal yang dibahas penting, tentang LGBT.
"Kenapa micnya harus dimatikan lagi? Pdhal ini interupsi yg penting ttg eljibiti," kata Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28, Rabu 25 Mei 2022.