Prof Saiful Mujani Minta Negara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis: LGBT Bukan Kelainan atau Penyakit

- 25 Mei 2022, 10:07 WIB
Prof Saiful Mujani usul agar negara melegalkan pernikahan sesama jenis
Prof Saiful Mujani usul agar negara melegalkan pernikahan sesama jenis /Foto: Pixabay/LollipopPhotographyUK/

Meski demikian, kata Saiful, Pancasila tidak menjelaskan secara spesifik Tuhan mana yang dimaksud.

"Tapi pelarangan hubungan seks sesama lgbt bukan petimbangam ilmiah melainkan pertimbangan ketuhanan, dan nkri berasas ketuhanam yme. betul berasas tuhan yme, dan lgbt juga setahu saya bertuhan yme. tentu menurut versinya. tapi pancasila kan ga bilang harus tuhan versi siapa," tegasnya.

Sebelumnya, Arsul Sani menegaskan bahwa RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan oleh sesama maupun lawan jenis di luar ikatan pernikahan.

Baca Juga: Polemik Bendera LGBT Kedubes Inggris, HNW dan Guru Besar UI Ingin Kemenlu Tindak Tegas

"Yang dipidana itu bukan LGBT, yang dipidana itu perbuatan cabulnya," kata Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan, peraturan pidana terhadap perbuatan cabul justru akan mengholangkan stigma diskriminatif di masyarakat karena berlaku secara umum dan menghilangkan istilah LGBT.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x