Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Ini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

- 16 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi simbol LGBT.
Ilustrasi simbol LGBT. /Pixabay/pikulkeaw_333/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) bukan kasus baru di Indonesia. 

Kasus LGBT sudah ada sejak lama, dan menjadi ramai dibicarakan di media sosial  sejak munculnya podcast Dedy Corbuzier.

Podcast tersebut bertema kehidupan sepasang gay yang tinggal di Jerman.

Baca Juga: Dikritik Tifatul Sembiring Soal Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Saya Sudah Usul LGBT dan Zina Dihukumkan

Menanggapi merebaknya isu LGBT di Indonesia, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Manager Nasution mengatakan bahwa perilaku ini secara jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan juga ideologi bangsa. 

Manager menilai perilaku LGBT bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Menurut Pancasila, konstitusi dan Undang Undang perkawinan, bahwa perkawinan yang sah di Indonesia itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami istri antara laki – laki dan perempuan," ujar Manager dikutip SeputarTangsel.com dari mui.go.id, pada Senin 16 Mei 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Larang Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT, Dosen UNJ Sebut Belum Faham Rumusan Demokrasi

Komisi Hukum dan HAM MUI mengungkapkan  bahwa LGBT yakni perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan ideologi bangsa.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x