Ia mencontohkan video podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT yang tak dapat dijerat hukum.
Pasalnya Amin menilai ada kekosongan hukum, karena belum ada yang mengatur terkait LGBT tersebut.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," kata Amin.
Tetapi saat Amin akan meminta perpanjangan waktu interupsinya, Puan Maharani tak menghiraukannya dan tetap menutup sidang.
Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
Menanggapi kejadian tersebut Lukman Simandjuntak pemilik akun twitter @hipohan pun turut berkomentar.
"Puan semakin menunjukkan kemandirian. Dulu perlu perintah Azis utk mematikan mik, namun skr Puan sudah bisa sendiri. Note
Azis terlibat kasus tipikor dan terkena vonis penjara," cuitannya pada Rabu, 25 Mei 2022. ***