Puan Maharani Kembali Disorot karena Matikan Mikrofon Saat Sidang Pembahasan UU TPKS

- 25 Mei 2022, 08:54 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI jadi sorotan setelah matikan mikrofon saat sidang pembahasan UU TPKS, Selasa, 24 Mei 2022
Puan Maharani Ketua DPR RI jadi sorotan setelah matikan mikrofon saat sidang pembahasan UU TPKS, Selasa, 24 Mei 2022 /DPR RI

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik. Bukan baleho atau yang berhubungan dengan Capres 2024.

Tetapi Puan Maharani mematikan mikrofon saat memimpin sidang paripurna yang membahas perzinaan dan LGBT pada Selasa, 24 Mei 2024.  

Kejadian mematikan mikrofon bukan kali pertama dilakukan Puan Maharani. Kali ini saat sidang yang membahas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Baca Juga: Megawati Dapat Gelar Profesor dari Seoul Institute, Puan Maharani: Mama Punya Hubungan Dekat dengan Korea

"Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani," cuitan di akun twitter @FPKSDPRRI pada Rabu, 25 Mei 2022. 

Kejadian tersebut terjadi saat anggota DPR dari fraksi PKS Amin Ak belum selesai melontarkan interupsinya.

Ia meminta perpanjangan waktu saat Puan Maharani hendak menutup sidang tersebut. 

Amin AK menyampaikan interupsinya terkait peraturan mengenai larangan zina dan penyimpangan seksual. 

Amin mengusulkan agar UU TPKS terkait pada pasal 4 memasukkan ketentuan tentang larangan zina dan penyimpangan seksual meskipun dilakukan atas dasar persetujuan atau sexsual concent. 

Ia mencontohkan video podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT yang tak dapat dijerat hukum. 

Baca Juga: Puan Dinilai Berpeluang Besar Diusung PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Tak Perlu Terjebak Elektabilitas Figur

Pasalnya Amin menilai ada kekosongan hukum, karena belum ada yang mengatur terkait LGBT tersebut. 

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," kata Amin.

Tetapi saat Amin akan meminta perpanjangan waktu interupsinya,  Puan Maharani tak menghiraukannya dan tetap menutup sidang.

Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

Menanggapi kejadian tersebut Lukman Simandjuntak pemilik akun twitter @hipohan pun turut berkomentar. 

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pendidikan Agama Islam Dihapus Apabila Negara Ingin Maju dan Berkembang? Ini Faktanya

"Puan semakin menunjukkan kemandirian. Dulu perlu perintah Azis utk mematikan mik, namun skr Puan sudah bisa sendiri. Note
Azis terlibat kasus tipikor dan terkena vonis penjara," cuitannya pada Rabu, 25 Mei 2022. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x