PKS Susul La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

- 31 Maret 2022, 11:55 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu nyatakan partainya akan ikut ajukan judicial review terkait presidential threshold ke MK
Presiden PKS Ahmad Syaikhu nyatakan partainya akan ikut ajukan judicial review terkait presidential threshold ke MK /Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan gugatan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu.

Selain La Nyallah Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra, sejumlah elite politik yakni Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo juga telah mengajukan gugatan uji materi presidential threshold ke MK pada akhir tahun 2021.

Sejalan dengan itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan ikut mengajukan judicial review presidential threshold ke MK.

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, Hidayat Nur Wahid Dukung Yusril dan La Nyalla

Menurut Ahmad Syaikhu, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

PKS sebagai bagian dari demokrasi, kata Syaikhu, ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dikutip SeputarTangsel.com dari Website Resmi PKS, kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Kaitkan Putusan MK tentang Presidential Threshold

Syaikhu menegaskan, sebagai partai politik, PKS memiliki legal standing sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Syaikhu, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.

Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa itu dilihat Syaikhu akan menimbulkan pembelahan yang tajam, yang apabila tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

Syarat kontestasi sistem ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu krusial bagi partai politik, pemerintah dan sejumlah elit politik.

Baca Juga: MS Kaban Ngaku Heran dengan Sikap Megawati: PDIP Sepertinya Anti Presidential Threshold 0 Persen

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," sebut Syaikhu.

Sebagai informasi, upaya  memperkuat sistem presidensial terus dilakukan salah satunya dengan adanya aturan angka ambang batas dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akan tetapi, presidential threshold yang dianggap akan memperkuat sistem presidensial dalam perjalanan sistem pemerintahan Indonesia mengalami anomali dan dinilai tidak relevan.

Dengan adanya presidential threshold, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik tersebut memiliki dua puluh persen kursi atau dua puluh lima persen suara sah nasional di pemilihan legislatif sebelumnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x