Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ahli Hukum Pidana Singgung Kapolri: Ada Kekuatan

- 10 Mei 2022, 10:56 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

"Kalau saya melihat, ini pasti ada kekuatan besar," kata Muhammad Taufiq, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun.

Muhammad Taufiq juga menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya sudah tidak pernah bersuara.

Padahal, kata Muhammad Taufiq, Listyo Sigit Prabowo pernah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

"Jadi jelas kan ini arahnya kemana," ujarnya.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Edy Mulyadi Ditahan, Modus Tipu-tipu Tukang Bakso Hingga Joe Biden Komentari IKN

Muhammad Taufiq menilai, kasus Edy Mulyadi merupakan kasus yang cemen.

"Karena ini bukan kasus apa-apa, kasus cemen itu, kasusnya Kang Edy Mulyadi ini cemen," tuturnya. 

Muhammad Taufiq melihat, Listyo Sigit Prabowo terkesan tidak berwenang dalam perkara Edy Mulyadi.

Menurut Muhammad Taufiq, hal ini menunjukkan adanya kekuatan lain.

Baca Juga: Asyari Usman Duga Ada Intervensi Oligarki Cukong di Balik Kasus Edy Mulyadi, Singgung Risma dan Arteria Dahlan

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini