Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ahli Hukum Pidana Singgung Kapolri: Ada Kekuatan

- 10 Mei 2022, 10:56 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan 'jin buang anak', Edy Mulyadi menjalani sidang perdana hari ini Selasa, 10 Mei 2022.

Sidang perdana Edy Mulyadi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 09.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Berkas Perkara 'Jin Buang Anak' Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Persidangan

Kemudian, Edy Mulyadi juga dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq mengatakan bahwa kasus Edy Mulyadi itu merupakan dampak dari konten-konten YouTube miliknya yang dinilai keras, terlebih ketika menyoroti unlawful killing yang merenggut nyawa 6 laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 silam.

Muhammad Taufiq menduga ada kekuatan besar di balik kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Refly Harun: Negara Ini Terlalu Repot dalam...

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x