SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis media sosial Edy Mulyadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik setelah diperiksa selama lebih dari 8 jam pada Senin, 31 Januari 2022.
Berita ini merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com dalam sepekan terakhir.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Buni Yani Bandingkan dengan Kasus Arteria Dahlan
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi sudah menduga akan langsung ditahan.