Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ahli Hukum Pidana Singgung Kapolri: Ada Kekuatan

- 10 Mei 2022, 10:56 WIB
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022
Edy Mulyadi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022 /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

"Sebenarnya ada semangat di awal-awal Jenderal Listyo Sigit Prabowo (menjabat) untuk memperbaiki kepolisian karena dia bilang, tolong laporkan ke saya kalau ada polisi jelek. Kan nggak ada lagi sekarang orang-orang ditangkap karena melaporkan polisi jelek," ucapnya.

"Tetapi terhadap perkara ini nampaknya beliau tidak berwenang. Artinya ada kekuatan lainnya," kata Muhammad Taufiq menambahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan ditahan sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Hal itu setelah Edy Mulyadi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai 'Jin Buang Anak' saat mengomentari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini