Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Refly Harun: Negara Ini Terlalu Repot dalam...

- 8 Februari 2022, 19:44 WIB
Edy Mulyadi batal ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri
Edy Mulyadi batal ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri /ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi batal ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Batalnya pengajuan penangguhan penahanan Edy Mulyadi ini diungkap langsung oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwanto.

Ia mengatakan, Edy Mulyadi akan bersikap all out di persidangan nanti. 

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Henry Subiakto: Orang Tak Bisa Dipidana karena…

Pasalnya, Edy Mulyadi yakin tidak melakukan tindak pidana apapun terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.

Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun justru membandingkan kasus Edy Mulyadi dengan tindak pidana suap yang dilakukan kepada sejumlah pejabat publik.

"Kata-kata itu justru lebih besar hukumannya ketimbang perbuatan pidana melakukan suap kepada pejabat publik misalnya," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Gantian Sama Edy Mulyadi

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x