SEPUTARTANGSEL.COM - Jurnalis senior Hersubeno Arief soroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.
Hersubeno Arief mengungkapkan, kuota Domestic Obligation Market (DMO) sudah bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Karenanya, kebijakan Jokowi terkait larangan ekspor CPO dan minyak goreng itu pun dipertanyakan.
Kebijakan Jokowi tersebut dinilai Hersubeno Arief sebagai keputusan yang diambil tanpa pertimbangan dan lebih besar mengandung unsur emosionalnya.
"Ekspor CPO selama ini menjadi andalan dari pemerintah, terutama dari penerimaan bea cukai," kata Hersubeno Arief.
Menurut Hersubeno Arief, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, outlook bea cukai dalam APBN 2021 mencapai Rp233,4 triliun. Angka tersebut naik sekitar 9,5 persen dari target penerimaan bea cukai karena banyak ditopang ekspor CPO dan batu bara.
Konsultan media dan politik itu mengungkapkan, nilai ekspor CPO sepanjang 2021 lalu tembus USD29,5 miliar.
Baca Juga: Masinton Pasaribu Duga Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng untuk Kampanye Jokowi 3 Periode