Teddy Gusnaidi Tolak Pernyataan Rizal Ramli Soal Gugatan Presidential Threshold: Putusan MK Final dan Mengikat

- 23 April 2022, 13:22 WIB
Mantan Politisi PKPI, Teddy Gusnaidi menangkis pernyataan Rizal Ramli soal penolakan MK terkait gugatan presidential threshold 0 persen
Mantan Politisi PKPI, Teddy Gusnaidi menangkis pernyataan Rizal Ramli soal penolakan MK terkait gugatan presidential threshold 0 persen /Foto: Instagram/@teddygusnaidi/

"Artinya yg diputuskan di MK tdk ditentukan oleh satu hakim saja. Jadi bukan hanya ipar-nya Pak Jokowi yg menentukan, tapi diputuskan bersama," ujarnya lagi.

"Kalaupun semua Hakim MK adalah ipar-ipar Pak Jokowi, itu tdk ada konflik kepentingan, karena Pak Jokowi secara hukum tdk punya kewenangan sama sekali untuk mengusulkan Capres & Cawapres di Pemilu 2024," lanjut Teddy Gusnaidi. 

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Hersubeno Arief: Pasti Ada Sesuatu yang Sangat Besar

Dikatakan Teddy Gusnaidi, Rizal Ramli juga menuding bahwa putusan MK yang menolak gugatan tersebut bertentangan dengan UUD 45. 

"Nah kalau ini keterlaluan lucunya, karena berdasarkan hukum, yg punya kewenangan hanyalah MK, lalu Rizal yg tidak punya kewenangan, menggunakan kewenangan MK, utk menuding putusan MK bertentangan dgn UUD. Ini lucu..," ujar Teddy.

Teddy mengaku memberikan penjelasan ini tak hanya untuk Rizel Ramli.

"Rizal saya jadikan objek percontohan, bgmn jika orang yg tdk memahami sesuatu lalu mempublikasi, maka yg ada adalah informasi yg keliru. Abaikan pernyataan Rizal dan mari jadi rakyat yg cerdas," ajak Teddy Gusnaidi.

Teddy juga memastikan bahwa putusan MK itu final dan mengikat yang artinya tidak ada upaya hukum lain. Semua pihak wajib tunduk pada putusan tersebut. 

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Masyarakat Dilanda Krisis Parah, Susi Pudjiastuti: Semoga Semua Usaha Bisa Ringankan...

"Jadi baik @RamliRizal maupun penggugat, selama masih jadi WNI, maka wajib tunduk pada Putusan tersebut, kecuali kalau bukan lagi WNI," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini