SEPUTARTANGSEL.COM - Baru-baru ini, dua orang warga DKI Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati meminta masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur diperpanjang.
Permohonan ini diajukan A Komarudin dan Eny Rochayati ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Warga Jakarta itu datang ke MK untuk menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, Pasal 201 ayat 10, dan Pasal 201 ayat 11.
Baca Juga: Jelang Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, Akun Twitter Refly Harun Diretas
Keinginan 2 warga Jakarta tersebut yang ingin masa jabatan Anies Baswedan diperpanjang direspons oleh anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Minggu, 10 April 2022, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa keinginan 2 warga Jakarta tersebut tersandung oleh aturan yang ada.
Masa jabatan Anies Baswedan yang selesai pada Oktober 2022 mendatang tidak bisa diperpanjang hingga Pilkada serentak 2024 karena UU No 10 Tahun 2016.
"Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas @aniesbaswedan diperpanjang. Tp UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden," kata Mardani Ali Sera yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Minggu, 10 April 2022.