Pemerintahan Jokowi Disebut Sarang Koruptor, Tak Hanya Kasus Minyak Goreng, Mahfud MD hingga Luhut Kena Sindir

- 20 April 2022, 10:04 WIB
Pemerintahan Presiden Jokowi disebut sebagai sarang koruptor usai ditetapkannya Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng
Pemerintahan Presiden Jokowi disebut sebagai sarang koruptor usai ditetapkannya Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sarang koruptor setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Tuduhan sarang koruptor pada pemerintahan Jokowi itu dilayangkan oleh Pendiri Cross Culture Ali Syarief melalui akun media sosial pribadinya.

Ali Syarief bahkan menyinggung beberapa menteri di pemerintahan Jokowi. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Jampidsus Kejaksaan Agung Mulai Dalami Kerugian Negara

Ali Syarief menuturkan, Mahfud MD pernah menyatakan bahwa ada menteri yang menerima Rp40 miliar dari seorang dirjen di kementeriannya.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir diduga terlibat dalam bisnis PCR.

"Dua Menteri inkrah sbg koruptor. Sblmnya Melkopulhukam menyatakan ada Menteri yg terima 40M dr Dirjennya. Menteri LBP dan Eric T  berbisnis PCR. Kini Dirjen-Kemendag ditangkap Kejagung," kata Ali Syarief, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @alisyarief pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Usut Tuntas Izin Semua Impor

"Kalau saya berpendapat Pemerintahan Jokowi itu sarang koruptor, bagaimana?" tambahnya.

Sebelumnya, Dirjen Daglu Kemendag bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Mereka adalah IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.

Menurut keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa, 19 April 2022 kemarin, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.

Baca Juga: Selain Dirjen Kemendag, Said Didu Duga Ada Tokoh Besar di Belakang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x