SEPUTARTANGSEL.COM - Hubungan intim merupakan salah satu kebutuhan pasangan suami istri dalam sebuah pernikahan.
Pasalnya, hubungan intim antara suami istri bukan hanya sebagai pemuas syahwat, tetapi juga untuk mempererat hubungan pernikahan.
Hendaknya, hubungan intim antara suami istri dilakukan dengan ridha dan niat untuk beribadah, sehingga masing-masing bisa merasakan kepuasan.
Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya
Namun, bagaimana hukumnya hubungan intim antara suami istri yang dilakukan saat puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan berikut ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, salah satu yang membatalkan puasa adalah hubungan intim atau bersenggama meski tanpa mengeluarkan air mani atau sperma.
"Jadi yang menjadikan batal adalah bersenggama, yang ketiga membatalkan puasa, bersenggama biarpun tanpa keluar mani," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Hukum Vaksin Booster Saat Puasa di bulan Ramadhan Berdasarkan Ajaran Islam, Ini Kata Buya Yahya