Hukum Vaksin Booster Saat Puasa di bulan Ramadhan Berdasarkan Ajaran Islam, Ini Kata Buya Yahya

- 13 April 2022, 06:35 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menerima vaksin booster saat puasa di bulan Ramadhan
Buya Yahya jelaskan hukum menerima vaksin booster saat puasa di bulan Ramadhan /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah kini tengah mempercepat pemberian vaksin ketiga atau booster kepada masyarakat.

Vaksin booster penting diberikan guna meningkatkan antibodi yang terbukti menurun dalam enam bulan pasca pemberian vaksin dosis kedua.

Pemberian vaksin booster ini diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia, serta masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Sahkah Puasa Jika Seharian Tidur Hingga Terlewat Shalat? Ini jawaban Buya Yahya

Namun, bagaimana hukumnya apabila vaksin booster diberikan kepada orang yang tengah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ajaran agama Islam?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya, yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lima lubang manusia, yakni mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan anus.

Karena itu, Buya Yahya mengimbau masyarakat agar tidak laku untuk menerima vaksin booster saat puasa di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x