Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Resmi Kena PPN Mulai April 2022, Begini Aturannya

- 12 April 2022, 09:08 WIB
Ilustrasi. Jual beli kendaraan bermotor (mobil dan motor) bekas resmi dikenakan PPN 1,1 persen per 1 April 2022.
Ilustrasi. Jual beli kendaraan bermotor (mobil dan motor) bekas resmi dikenakan PPN 1,1 persen per 1 April 2022. /Pikiran Rakyat

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam proses jual beli kendaraan bermotor bekas per 1 April 2022.

Peraturan jual beli kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Aturan PMK Nomor 65 Tahun 2022 resmi menggantikan PMK Nomor 79 tahun 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Baca Juga: Heboh, Diduga Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Rapat, Roy Suryo Ungkap Sosoknya: Inisial HM dari Fraksi...

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," jelas Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 65 Tahun 2022, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 12 April 2022.

Dengan adanya beleid tersebut, maka setiap penjualan kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor bekas resmi dikenakan pajak.

Pemerintah juga menjelaskan tujuan diberlakukannya PMK Nomor 65 Tahun 2022 itu untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum terhadap jual beli kendaraan motor bekas.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas," jelas beleid tersebut.

Baca Juga: Said Didu dan Prastowo Yustinus Saling Adu Argumen di Twitter Terkait PPN 11 Persen

Adapun PPN yang dikenakan untuk setiap kendaraan bermotor bekas yang dijual sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Besaran tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam UU PPN 11 persen, sehingga menghasilkan angka 1,1 persen dikalikan dengan harga jual.

"Sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b.

Besaran PPN itu juga disebutkan akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN.

Baca Juga: Tolak PPN Naik 11 Persen, Hidayat Nur Wahid Singgung Kaidah 'Kalau Ditolak PKS Pemerintah Benar'

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, harga kendaraan bermotor bekas diprediksi akan mengalami kenaikan.

Pasalnya, kenaikan harga tersebut akan disesuaikan dengan adanya PMK Nomor 65 Tahun 2022 yang sudah berlaku.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x