Harga BBM Pertamax Naik dan PPN 11 Persen Jadi Kado April Mop Rakyat Indonesia, Simak Penjelasan KSP

- 1 April 2022, 16:21 WIB
Kenaikan harga BBM non subsidi berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, termasuk Pertamax.
Kenaikan harga BBM non subsidi berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, termasuk Pertamax. /dok. Pertamina

SEPUTARTANGSEL.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax resmi naik di momen april mop, 1 April 2022.

Selain kenaikan harga BBM, rakyat Indonesia juga dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen itu resmi diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa mulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: Harga Pertamax dan PPN Naik, Luhut Pandjaitan Ungkap Sinyal Pertalite dan LPG 3 kg Juga Naik

Kenaikan PPN ini diprediksi akan berpengaruh terhadap kenaikan harga barang-barang pokok kebutuhan masyarakat.

Kenaikan PPN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Sejalan dengan itu, Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, menyebutkan kenaikan PPN sebesar menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dilakukan untuk meredistribusi kekayaan agar merata.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Jokowi, Roy Suryo: Apa Ini Termasuk Lelucon?

"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x