PPN 11% Resmi Berlaku Mulai Hari Ini 1 April 2022, Netizen: Katanya 2024 Nol Rakyat Miskin?

- 1 April 2022, 19:48 WIB
PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022
PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 /Ilustrasi: Pexel.com/Nataliya Vaitkevich/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah sebelumnya netizen dihebohkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, kini datang kabar yang tak jauh berbeda yaitu kenaikan PPN 11%.

Kenaikan PPN 11% bukan hanya membuat heboh media sosial, tetapi juga dinilai sebagai beban berat bagi masyarakat yang kurang mampu.

Diketahui bahwa kenaikan PPN masih bisa mengalami penyesuaian menjadi 12% selambat-lambatnya pada 2025.

Baca Juga: Harga BBM Pertamax Naik dan PPN 11 Persen Jadi Kado April Mop Rakyat Indonesia, Simak Penjelasan KSP

Kenaikan PPN 11% berlaku mulai hari ini Jumat, 1 April 2022 terhadap barang, jasa dan penjualan barang mewah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) sejumlah perpajakan mengalami penyesuaian.

Sontak, hal ini pun ramai dibicarakan netizen di media sosial. Pasalnya, pertambahan PPN dinilai memberikan beban baru bagi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Harga Pertamax dan PPN Naik, Luhut Pandjaitan Ungkap Sinyal Pertalite dan LPG 3 kg Juga Naik

Terlebih sebelumnya publik juga harus dihadapkan dengan polemik minyak goreng dan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Mayoritas netizen mengkritik kebijakan pemerintah terkait pertambahan PPN. Selain itu, mereka juga memprediksi kemungkinan bertambahnya jumlah kemiskinan di Tanah Air.

"Kebijakan menaikkan PPN 11-12% ini akan menimbulkan kericuhan bagi yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah. Bisa menambah jumlah kemiskinan lagi. Katanya 2024 nol rakyat miskin?" cuit akun @Hanna_Rsd.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next

"Tolong dong kalau PPN 11% naik, pertamax naik, minyak goreng naik, UMR juga harus naik. Kesejahteraan ekonomi rakyat rendah semakin diabaikan. Terus DPR selow aja gitu ganti hordeng 48M wkwk," tulis akun @ikrimaj_.

"Kenaikan PPN 11% tidak diimbangi dengan kenaikan UMR yang bisa dinalar, terus gimana dah padahal semua harga barang auto naik setelah tarif 11% berlaku," ujar akun @sysyossydy.***


Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x