Sudah Siap? Ini 7 Syarat Lengkap Mudik yang Harus Dipenuhi

- 3 April 2022, 22:52 WIB
Warga antre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di RPTRA Bhineka, Swadarma, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster.
Warga antre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di RPTRA Bhineka, Swadarma, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Kebanyakan warga ibu kota atau warga yang tinggal di kota- kota besar melakukan ritual mudik atau pulang kampung menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Sama halnya dengan tahun ini anemo mudik masyarakat telah terasa saat awal Ramadhan baru dimulai.

Ini lantaran masyarakat rata-rata tidak mudik selama dua tahun, karena mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah selama dua tahun dilanda pandemi Covid-19 kemarin.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Minta Syarat Vaksin Booster untuk Sholat Tarawih dan Mudik Dicabut: Agar Tak Diskriminatif

Pasca pandemi dua tahun, pemerintah kali ini mengizinkan masyarakat untuk mudik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Demi menghindari penyebaran Covid-19, masyarakat diminta untuk dapat menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Syarat Vaksin Booster untuk Shalat Tarawih dan Mudik Lebaran Dicabut: Pesawat Saja Tak...

Berikut ini aturan mudik, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu 3 April 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x