SEPUTARTANGSEL.COM - Kebanyakan warga ibu kota atau warga yang tinggal di kota- kota besar melakukan ritual mudik atau pulang kampung menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Sama halnya dengan tahun ini anemo mudik masyarakat telah terasa saat awal Ramadhan baru dimulai.
Ini lantaran masyarakat rata-rata tidak mudik selama dua tahun, karena mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap di rumah selama dua tahun dilanda pandemi Covid-19 kemarin.
Pasca pandemi dua tahun, pemerintah kali ini mengizinkan masyarakat untuk mudik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Demi menghindari penyebaran Covid-19, masyarakat diminta untuk dapat menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan.
Berikut ini aturan mudik, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu 3 April 2022.