Kemenhub Menindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Soal Perjalanan Mudik Lebaran 2022

- 23 Maret 2022, 22:35 WIB
Kemenhub Menindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Soal Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Kemenhub Menindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi Soal Perjalanan Mudik Lebaran 2022 /Antara/Fauzan  

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 23 Maret 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya yaitu Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya.

Adita juga mengatakan bahwa Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut 9 Jurusan yang Menjanjikan

Menurutnya, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaannya nanti di lapangan akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ucapnya

Baca Juga: Presiden Syaratkan Vaksin Booster untuk Mudik, Imam Shamsi Ali: Apakah yang Hadir di Mandalika Dipersyaratkan?

Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x