Hasil penerimaan pajak, kata Edy, akan didistribusikan pada masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi.
Lanjut Edy, sebenarnya Pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen.
Sedangkan menurutnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan.
Baca Juga: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ruhut Sitompul: Sudah Benar, Daripada Ngaku Cucu Nabi Kelakuan PKI
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa kenaikan PPN untuk membangun fondasi perpajakan.
Ke depan, kata Edy, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia," katanya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter, Roy Suryo: Apakah Ini Hanya April Mop? Tidak, Ini Fakta
PPN di Turki kata Edy, mencapai 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.