"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.
Kenaikan PPN itu, kata Edy, sesuai UU No. 7/2021, selanjutnya tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.***