Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ruhut Sitompul: Sudah Benar, Daripada Ngaku Cucu Nabi Kelakuan PKI

- 1 April 2022, 13:06 WIB
Politisi PDIP yang juga eks politisi Golkar dan Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar menjadi TNI.
Politisi PDIP yang juga eks politisi Golkar dan Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendukung pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar menjadi TNI. /Foto: Instagram / @ruhutp.sitompul/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.
 
Hal ini pun menuai pro dan kontra di kalangan publik yang menolak pernyataan Andika Perkasa tersebut.
 
Hal itu juga disorot oleh politisi PDIP, Ruhut Sitompul yang menilai langkah Jenderal Andika Perkasa sudah tepat.
 
 
Hal ini disampaikan Ruhut Sitompul melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Jumat, 1 April 2022.
 
Ruhut Sitompul mengungkapkan, yang dimaksud keturunan ini bukan hanya anak tapi bisa cucu bahkan buyut.
 
"Keturunan PKI boleh masuk TNI tolong ya keturunan di sini maksudnya bukan Anak bisa Cucu bahkan Buyut tapi Ideologi/Ajaran Komunis tegas dilarang," kata Ruhut Sitompul, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Jumat, 1 April 2022.
 
 
Karena itu, Ruhut Sitompul mengatakan langkah yang diakukan Panglima TNI tersebut sudah tepat.
 
"Sudah benar Pak Jenderal TNI AD Andika Panglima TNI gitu saja kok repot," ujarnya.
 
Selain itu, Ruhut yang pernah menjadi politisi Golkar dan Partai Demokrat ini justru melontarkan sindiran kepada pihak lain.
 
"Daripada ngaku Cucu Nabi kelakuan melebihi PKI MERDEKA," tandasnya.
 
 
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyebut Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai ajaran terlarang.
 
Melalui sebuah video di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022, Jenderal Andika Perkasa menyinggung TAP MPRS XXV Tahun 1966 tidak menyebutkan adanya dasar hukum atau larangan terhadap keturunan PKI.
 
"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini pelanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," tegasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x