Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Sempat Disinggung oleh Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait PKI

- 31 Maret 2022, 19:28 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa
Panglima TNI, Andika Perkasa /Silmi Akhsin/

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Baca Juga: Buntut Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Juli 1966.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, dengan ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI AH Nasution, Wakil Ketua Osa Maliki, Wakil Ketua HM Sumchan ZE, Wakil Ketua M Siregar, dan Wakil Ketua Brigjen TNI Mashudi. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x