Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Baca Juga: Buntut Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Juli 1966.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia, dengan ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI AH Nasution, Wakil Ketua Osa Maliki, Wakil Ketua HM Sumchan ZE, Wakil Ketua M Siregar, dan Wakil Ketua Brigjen TNI Mashudi. ***