Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Sempat Disinggung oleh Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait PKI

- 31 Maret 2022, 19:28 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa
Panglima TNI, Andika Perkasa /Silmi Akhsin/

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).

Mendengar:

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.

Memutuskan:

Menetapkan: Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Jokowi Sebut Semua Pihak Harus Taat Konstitusi, Netizen: Silakan Ditegaskan, Pak!

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x