Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Sempat Disinggung oleh Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait PKI

- 31 Maret 2022, 19:28 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa
Panglima TNI, Andika Perkasa /Silmi Akhsin/

SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI.

Hal ini ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun YouTube Jenderal Andika Perkasa.

Dalam rapat tersebut, terdapat dialog antara Panglima TNI Jenderal Andika dengan jajarannya terkait TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Kejam! Satu Keluarga Prajurit TNI Dihabisi KKB, Bayi dalam Gendongan Ikut Jadi Sasaran

Andika pun menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.

“Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Andika.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!" sambungnya.

Adapun isi Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Repository adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Papua Nugini, Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia dan PNG

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x