Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Burhanuddin Muhtadi: Beda Jauh dengan Pendahulunya

- 31 Maret 2022, 12:07 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi komentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit TNI.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi komentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit TNI. /Riza Harahap/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjadi perbincangan publik di media sosial.

Hal itu dikarenakan Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.

Keputusan Jenderal Andika Perkasa itu turut dikomentari oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.

Baca Juga: Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Jenderal Andika: Apa yang Dilanggar Sama Dia? Jangan Mengada-ngada

Burhanuddin Muhtadi menilai sikap Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI berbeda dengan para pendahulunya.

Hal itu diungkapkan oleh Burhanuddin Muhtadi melalui cuitan di akun Twitter @BurhanMuhtadi pada Kamis, 31 Maret 2022.

"Beda jauh dgn pendahulunya," kata Burhanuddin Muhtadi.

Sebagai informasi, saat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI, Jenderal Andika Perkasa mempertanyakan terkait larangan keturunan PKI tidak diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Gegara Minta Jokowi Klarifikasi Isu Penundaan Pemilu, Burhanuddin Muhtadi Dicap Kadrun: Repot Berpikir Waras

Jenderal Andika menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menyatakan Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai ajaran terlarang.

Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Andika melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Jenderal Andika.

Mantan KSAD itu menegaskan yang dilarang dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 adalah PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Isu PKI, Burhanuddin Muhtadi: Saya Tak Bosan Retweet Usman Hamid Kuliahi Bapak Itu

Sementara, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya dasar hukum atau larangan terhadap keturunan PKI.

"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x