Menurut Valentino, ketika proses penangkapan keempat tersangka berada di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
"Ini masih satu jaringan," ujar Valentino.
Dalam video yang diunggah, Polisi juga menemukan pabrik pembuat Narkoba di jalan Klambir 5, Hamparan Perak, Medan.
Dari pengembangan pabrik pembuat narkoba tersebut Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menyita 30 kilogram dari pelaku.
Menurut Valentino, keempat tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," pungkas Valentino.***