SEPUTARTANGSEL.COM- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menangkap empat pengedar narkotika.
Keempat pengedar yang ditangkap berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25).
Dalam pernyataannya Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, satu orang tersangka masih buron, bernama Embong.
Keempat tersangka ditangkap bersama barang bukti sebanyak 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.
Melalui unggahan di Instagram @polrestabes.medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda juga mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
Dari keempat tersangka, dua di antaranya adalah ibu dan anak.
"Ibu dan anak, yaitu YL dan MR yang ditangkap saat membawa 7 kg narkoba di mobilnya," papar Valentino.