SEPUTARTANGSEL.COM – Gitaris band Geisha, Roby Satria ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Roby diamankan bersama satu orang rekannya berinisial AR dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 8 gram.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan studio musik di Pancoran yang dijadikan tempat penggunaan narkoba jenis ganja.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa Roby Satria selama ini memesan ganja melalui asisten atas nama AJ. Pemesanan ganja itu telah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
"Dari informasi tersebut ditangkaplah AJ, kemudian dikembangkan dan diperoleh bahwa barang tersebut (ganja) didapat dari RS (Roby Satria) yang saat itu tidak berada jauh dari studio," kata Budhi dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 21 Maret 2022.
"Sejumlah barang bukti disita, antara lain ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," sambungnya
Atas penggunaan narkoba jenis ganja ini, Roby Satria dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.