Ketiga, yaitu percepatan pengembangan skema dan regulasi insentif belanja PDN dan disentif belanja impor.
Keempat, terkait "loan agreement" untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur perlu dilakukan peninjauan kembali serta audit BPKP dan mensyaratkan "transfer of knowledge".
Kelima, yaitu mengenai proses "business match matching" secara rutin yang dilakukan baik pada tingkat nasional dan sektoral agar tercapainya transaksi lebih dari Rp400 triliun pada 2022.
Keenam, dilakukannya kerja sama dalam pengawasan sistem peringatan dini termasuk penindakan dengan BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung dan Polri.
"Dan kami juga undang KPK untuk terlibat jadi semua ada institusi di republik ini terintegrasi untuk melakukan ini karena saya percaya kalau kita terintegrasi bekerja bersama kita pasti bisa," tambah Luhut.
Kedelapan, sebagai upaya mendukung suplai barang jasa UMKM diperlukan prioritas penyaluran kredit dari bank Himbara bagi UMKM yang sudah mendapatkan kontrak pengadaan.
Kesembilan, yaitu setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN membuat peta jalan pengurangan impor pada 2023 serta mensyaratkan pencairan penganggaran belanja yang memiliki komponen PDN dengan dukungan Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP dan LKPP.***