SEPUTARTANGSEL.COM – Pakar Hukum Refly Harun mengkritisi kasus pemecatan jabatan Komisaris Utama PT Mega Eltra Imannuel Ebenezer.
Immannuel Ebenezer dicopot dari jabatannya setelah dia menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Refly Harun mengkritik pemecatan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai komisaris independen PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pemecatan dilakukan pemegang saham pada Rabu, 23 Maret 2022.
"Jadi diberhentikannya Noel menjadi komisaris karena dia menjadi saksi Munarman adalah alasan yang tidak bisa dijustifikasi, baik dalam kaca mata korporasi dan kaca mata hukum,” kata Refly Harun dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat 25 Maret 2022.
Refly menjelaskan bahwa peran saksi adalah memberikan keterangan tentang apa yang dia lihat, apa yang didengar dan apa yang dia rasakan.
"Jika Noel mengenal Munarman sesuai yang dia lihat, yang dia dengar, maka dia perlu menjadi saksi," kata Refly.
Menurut Refly, jika Immanuel dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi maka dia wajib hadir menjadi saksi.