SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannnya mudik lebaran.
Namun, masyarakat yang hendak mudik lebaran harus mendapatkan suntikan vaksin booster sebagai syarat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat.
Seperti yang diketahui, sudah selama 2 tahun masyarakat tidak bisa melakukan mudik lebaran karena adanya pandemi Covid-19.
"Ini merupakan berita baik untuk masyarakat yang telah hampir 2 tahun tidak mudik," kata Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi oleh awak SeputarTangsel.Com pada Jumat, 25 Maret 2022.
Selain itu, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan soal detail aturan diperbolehkannya mudik lebaran ini akan dituangkan melalui sebuah Surat Edaran (SE).
"Detailnya akan dibahas dan dituangkan dalam SE," ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Tahun Ini Bisa Mudik dengan Syarat Harus Vaksin Booster, Netizen Ngamuk
Tentu hal ini berhubungan dengan keberhasilan pemerintah yang telah melewati target 70 persen vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua.