Haris Azhar Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik: Tak Ada Harapan Demokrasi di Negeri Ini

- 24 Maret 2022, 08:49 WIB
Haris Azhar ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
Haris Azhar ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik /Instagram/@azharharis/

Menurut Haris Azhar dengan mengekang kebebasan berpendapat artinya sudah tidak ada harapan penerapan demokrasi di negeri ini.

"Sudah tidak ada harapan lagi di negeri ini untuk mengupayakan kebebasan berpendapat yang merupakan bagian HAM. Artinya tidak ada lagi harapan demokrasi," kata Haris Azhar dikutip dari SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 24 Maret 2022.

Haris memaparkan bahwa pengekangan hak berpendapat dengan pidana menggunakan senjata Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah wujud tidak ada harapan demokrasi di Indonesia.

"Jadi hari ini saya apresiasi anak muda yang masih mau berkumpul mengemukakan pendapat dan membuat karya. Hari ini demokrasi hidup di jalanan," kata Haris.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

 

 

Menurut Haris dengan mempidanakan masyarakat yang berpendapat adalah bentuk semakin terpojoknya negara.

"Jadi negara kalau main kasar begini, artinya sudah makin terpojok," kata Haris.

"Negara itu, maksudnya penguasa?" tanya Refly.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah