SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka menyangkut kasus pencemaraan nama baik, terkait laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait hal tersebut, pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya telah menutup jalan damai bagi Haris dan Fatia.
"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” ujar Girsang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 22 Maret 2022.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Luhut pihaknya telah mencoba mencari jalan keluar atas kasus pencemaraan nama baik tersebut.
Namun, pihaknya selalu menemui jalan buntu karena Haris dan Fatia tidak pernah hadir saat mediasi.
"Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," jelas Girsang.