Haris Azhar Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik: Tak Ada Harapan Demokrasi di Negeri Ini

- 24 Maret 2022, 08:49 WIB
Haris Azhar ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
Haris Azhar ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik /Instagram/@azharharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberian status tersangka terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ramai diberitakan media.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Haris Azhar menyesalkan sikap penguasa yang dinilainya 'main kasar' dengan mempidanakan masyarakat yang memberikan pendapatnya.

Baca Juga: Haris Azhar Ogah Minta Maaf ke Menko Marves Luhut: Saya Nggak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

LBP dinilainya mempidanakan masyarakat yang memberikan pendapatnya.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia telah mengedarkan video di media sosial yang menyebut Luhut terlibat gratifikasi di proyek tambang Papua.

Dalam video tersebut Haris Azhar dan Fatia membahas hasil riset sejumlah LSM dan organisasi.

Haris Azhar mengatakan negara telah mengekang kebebasan berpendapat masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kebenaran Tak Bisa Dikekang

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x