Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kebenaran Tak Bisa Dikekang

- 20 Maret 2022, 07:55 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) merespons penetapan tersangka dirinya dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) merespons penetapan tersangka dirinya dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/
SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia  menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Maret 2022.
 
Pihak Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar sebagai penyebar berita bohong terkait  unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' Video tersebut disebar melalui saluran Youtube.
 
 
Merespons penetapan statusnya, Haris Azhar mengatakan bahwa raganya boleh jadi bisa dikerangkeng, namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang.
 
"Badan saya, fisik saya, saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris Azhar dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Sabtu 19 Maret 2022.
 
Haris Azhar mengaku tidak gentar dengan statusnya sebagai tersangka. 
 
 
Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam rekaman videonya adalah fakta.
 
"Akan tetapi, fakta yang diungkap dalam unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' di saluran Youtube tidak bisa dipenjara," tegasnya.
 
Sehingga, katanya, melalui video itu, masyarakat bisa mengetahui  penderitaan orang- orang Papua. 
 
Video tentang penderitaan orang- orang Papua itu tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara.
 
 
"Teman-teman sekalian badan saya, fisik saya kita bisa dipenjara tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa dipenjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari pertolongan," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Haris Azhar pun menyentil Polda Metro Jaya yang terbaca cenderung memprioritaskan laporan yang dilayangkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Padahal, di saat bersamaan banyak kasus-kasus di Polda yang hingga kini, menurut Haris terbengkalai.
 
"Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang gak jalan. Ketika kasus yang dilaporkan menteri koordinator dan seseorang yang punya jabatan, itu kasus ini menjadi prioritas. Di KUHP kami tidak ada itu prioritas. Apakah prioritas kasus dibatasi kemewahan pelapor,  ini kehancuran tindak pidana," katanya.
 
 
Menjadi unik manakala polisi dalam pemeriksaan Haris dan Fatia justru sama sekali tak menyentuh materi laporan dari KontraS mengenai konsesi bisnis di Papua yang dibahas dalam video di Youtube Haris Azhar dan justru malah berujung pada pelaporan Luhut.
 
"Jadi menurut saya, kalau saya bandingkan dengan teman-teman akademisi yang dipidanakan ada sebuah proses sistematis untuk berpikir metodologis akademis, hanya panik ketika ada kritik terhadap kekuasaan. Ini sedang digandrungi oleh orang-orang yang berkuasa sungguh mengecewakan," jelas Haris. 
 
Haris pun melabeli upaya yang dilakukan terhadap dirinya dan Fatia sebagai upaya judicial harassment atau pelecehan terharap hukum.
 
"Dan saya kasihan sama penguasa hari ini ini nambah akumulasi kegagalan bangsa ini dan di tengah-tengah kegagalan mempraktikan apa namanya judicial harassment apa yang minta dihentikan kita bukan ngubur fakta tapi caranya bukan sepeti ini," ujar dia.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x