SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam ajaran AGAMA Islam, melakukan hubungan intim antara suami istri dalam bahasa Arab di sebut "jimak".
Saat melakukan hubungan intim (jimak), suami istri hendaknya melakukan sesuai dengan ajaran Islam.
Hal ini bertujuan agar selain mendapatkan kenikmatan dunia (gairah), dengan hubungan intim suami istri juga mendapatkan pahala karena mengerjakan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits, Umar bin Khattab pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hubungan intim yang ia lakukan bersama sang istri.
Akibat hal ini, kemudian turunlah QS. Al Baqarah : 223 yang mengisyaratkan bahwa seorang suami boleh menyetubuhi istri dengan cara apa saja selain memasukannya lewat dubur dan ketika haid.
جَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ. قَالَ حَوَّلْتُ رَحْلِى اللَّيْلَةَ. قَالَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هَذِهِ الآيَةَ (نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحِيضَةَ
Umar datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata, “Wahai Rasulullah, binasalah aku.” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Umar menjawab, “Aku mengalihkan tungganganku tadi malam.” Rasulullah diam, tidak menjawab apapun. Kemudian turunlah ayat, “Istri-istrimu adalah (laksana) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki,” (QS. Al Baqarah : 223). (Rasulullah pun bersabda) “Engkau boleh dari depan atau belakang, tetapi jangan ke dubur dan saat haid".