SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Yahya Waloni resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) terkait kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Yahya Waloni bersalah karena melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Gantian Sama Edy Mulyadi
Selain vonis 5 bulan penjara, Yahya Waloni juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Pasal 28 ayat (2) itu adalah penyebaran, penyebarannya. Siapa yang menyebarkan, maka dikenakan. Dan Ustadz tidak menyebarkan. Baik yang mengambil, maupun yang menyebarkan bukan ustadz," kata Abdullah Al Katiri.