Yahya Waloni Bebas dari Penjara, Abdullah Al Katiri: Bercerita Hukum Islam di Masjid Bukan Ujaran Kebencian

- 3 Februari 2022, 09:30 WIB
Abdullah Al Katiri sebut kliennya, Yahya Waloni tidak membuat dan menyebarkan video ujaran kebencian
Abdullah Al Katiri sebut kliennya, Yahya Waloni tidak membuat dan menyebarkan video ujaran kebencian /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Yahya Waloni resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) terkait kasus ujaran kebencian.

Hakim menyatakan Yahya Waloni bersalah karena melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Resmi Bebas dari Penjara, Mustofa Nahrawardaya: Gantian Sama Edy Mulyadi

Selain vonis 5 bulan penjara, Yahya Waloni juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri mengatakan bahwa yang bersangkutan seharusnya tidak dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Pasal 28 ayat (2) itu adalah penyebaran, penyebarannya. Siapa yang menyebarkan, maka dikenakan. Dan Ustadz tidak menyebarkan. Baik yang mengambil, maupun yang menyebarkan bukan ustadz," kata Abdullah Al Katiri.

Baca Juga: JPU Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Terlalu Ringan, Harusnya Tuntut Seberat-beratnya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x