SEPUTARTANGSEL.COM - Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebaskan pada Kamis, 18 Maret 2022.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan adalah dua polisi penembak laskar FPI yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dakwaan primer jaksa bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti sebagai penembak laskar FPI yang merampas nyawa orang lain.
Keduanya menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 lalu.
Aksi menembak Laskar FPI dilakukan di KM 50 Cikampek yang disebut melakukan unlawful killing. Unlawful killing adalah pembunuhan di luar proses hukum dan Keduanya divonis bebas.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan bahwa keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding, jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," ujar Poengky Indarti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu 19 Maret 2022.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Terseret dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI? Cek Faktanya
Proses pengajuan keberatan terhadap putusan hakim tersebut, lanjutnya, harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku.
"Keberatan terhadap putusan hakim tersebut harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku," kata Poengky
Poengki mewakili Kompolnas, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan putusan Jumat, memvonis dua terdakwa penembakan anggota FPI lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.
Hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya menyampaikan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terpenuhi.
Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Peristiwa penembakan laskar FPI di KM 50 Cikampek terjadi tanpa adanya proses hukum sebelumnya. Dan, hasil proses hukum telah menetapkan vonis bebas pada dua terdakwa.
Sementara itu, JPU yang diwakili Jaksa Fadjar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.***