KPK Panggil Asisten Daerah I Sekretariat Bekasi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Rahmat Effendi

- 16 Maret 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /PMJ News/Fjr/

1. Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi
2. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu M. Bunyamin,
3. Lurah Jati, Sari Mulyadi
4. Camat Jatisampurna, Wahyudin
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para pemberi suap adalah:

1. Direktur PT ME Ali Amril,
2. Pihak swasta Lai Bui Min,
3. Direktur PT KBR Suryadi,
4. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Kasus Maling Uang Rakyat

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi tersebut merupakan pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya untuk ganti rugi lainnya adalah berupa tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah