Menurut Refly Harun, menjadi saksi yang meringankan di pengadilan merupakan kewajiban setiap warga negara.
Refly Harun memaparkan, secara hukum, orang yang memberikan kesaksiannya di pengadilan harus dihargai karena telah menjalankan kewajibannya, bukan malah disanksi.
"Mau sebagai saksi atau ahli, yang paling penting adalah dia menjalankan kewajiban warga negara dan Munarman membutuhkan hal itu agar dia tidak dikriminalisasi atau tidak dihukum dengan hukuman yang jelas-jelas tidak adil," ujarnya.
Ia mengatakan, aspirasi yang mendemo pria yang akrab disapa Noel itu dievaluasi harus tetap dihargai. Meski demikian, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, kehadiran Noel di persidangan Munarman sebagai saksi ahli tidak salah.
"Kalau kita menjadi saksi ahli dari sebuah kasus dan kasus itu kita yakini bahwa itu bukanlah terorisme, maka kok kita disalahkan? Menurut saya terlalu berlebihan," ucapnya.
Refly melihat, Noel sudah paham betul bahwa sikapnya dalam membela Munarman tidak akan disukai oleh pihak-pihak di lingkar kekuasaan.
Baca Juga: Pelaku Bom Sarinah Bersaksi Munarman Bukan ISIS, Rizal Afif: Saya Nggak Ketemu
Alasannya menurut Refly, oposisi terutama FPI merupakan musuh negara.