SEPUTARTANGSEL.COM - Jabatan Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris Independen di PT Mega Eltra, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dievaluasi.
Permintaan evaluasi itu dilayangkan Kementerian BUMN usai Immanuel Ebenezer nekat menjadi saksi mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.
Kehadiran Immanuel Ebenezer sebagai saksi ahli di persidangan Munarman dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa Immanuel Ebenzer sebagai pejabat perusahaan negara dilarang menjadi simpatisan, anggota, dan memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah kepada tindakan terorisme.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara. Ia menduga BUMN diperuntukkan mendukung para penguasa.
"Susahnya sepanjang dia pro penguasa, nggak apa-apa. Tapi begitu dia dianggap tidak pro penguasa, langsung mau dievaluasi," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter