Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya

- 13 Maret 2022, 18:57 WIB
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Fadli Zon: Jaminan MUI Lebih Terpercaya /Tangkap Layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Menurut Yaqut, sertifikasi halal sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang, yang diselenggarakan oleh pemerintah, logo MUI yang lama bukan lagi oleh organisasi massa (Ormas).

Label halal baru untuk MUI masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Pertentangan ini terjadi karena banyak masyarakat yang menggunakan logo halal sebagai acuan untuk produksi makanan halal.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Sertifikasi Diselenggarakan oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia. Kini cenderung memilih produk-produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini