Menurut Yaqut, sertifikasi halal sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang, yang diselenggarakan oleh pemerintah, logo MUI yang lama bukan lagi oleh organisasi massa (Ormas).
Label halal baru untuk MUI masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Pertentangan ini terjadi karena banyak masyarakat yang menggunakan logo halal sebagai acuan untuk produksi makanan halal.
Mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam, khususnya di Indonesia. Kini cenderung memilih produk-produk yang telah jelas kehalalannya, yaitu dengan memilih produk berlogo halal.***